TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan tiga penyebab lambatnya pencairan insentif tenaga kesehatan di sejumlah daerah. Salah satunya karena proses penyesuaian anggaran di daerah setelah terbitnya aturan refocusing oleh Kementerian Keuangan.
"Ada daerah yang cepat, ada yang lambat," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto
Beberapa waktu terakhir, sejumlah tenaga kesehatan dikabarkan mundur karena beban pekerjaan yang berat dan insentif yang terlambat dibayarkan. Hingga pada Sabtu, 17 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengumumkan bahwa Ia sudah menyampaikan teguran ke 19 provinsi soal keterlambatan ini.
Ardian menjelaskan bahwa di tahun 2020, insentif ini bersumber dari belanja operasional tambahan. Lalu terbitlah aturan refocusing lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.17/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Covid-19.
Lewat beleid ini, dana insentif kini diambil dari alokasi 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di daerah. Beleid ini terbit Februari 2021.
Sedangkan APBD 2021 sudah ditetapkan sebelumnya, di mana rata-rata insentif nakes masih bersumber dari belanja operasional tambahan. Untuk itulah, penyesuaian anggaran di daerah pun dilakukan.